PANYABUNGAN : Tanah adalah aset negara yang dikelola baik secara langsung oleh negara melalui lembaga pemerintah maupun masyarakat demi kemakmuran rakyat. Namun saat ini aset tanah yang dimiliki masyarakat belum terdaftar,ada yang masih dalam sengketa bahkan tidak diusahakan secara produktif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Mandailing Natal Joharnel,SH ketika menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah areal perkebunan dan pertanian secara gratis kepada warga Desa Hutapuli Kecamatan Siabu,Kamis ( 18/2).
Menurutnya,pemberian sertifikat merupakan program pembaharuan agraria nasional (PPAN),kemudian seiring kemajuan dan pertambahan jumlah penduduk serta tanah yang telah disertifikatkan memiliki nilai ekonomis bagi kepentingan ekonomi yaitu menggerakkan usaha ekonomi rakyat.
“ BPN Madina terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya.Pengurusan sertifikat dapat dilakukan dengan menyertakan alas hak yang ditandatangani aparat desa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan,tujuan penerbitan sertifikat juga dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat petani sesuai dengan program pemerintah pusat yakni memberikan sertifikat murah kepada masyarakat, hanya biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan.
Penerbitan sertifikat lanjut Joharnel tidak dipungut biaya apabila tanahnya tidak dikenakan BPHTB, dengan maksud semua biaya yang lainnya ditanggung negara karena pemerintah dalam menerbitkan sertifikat murni dalam upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanahnya.
Selain itu lanjutnya,penerbitan sertifikat banyak gunanya, di samping warga mendapatkan kejelasan tanahnya, sertifkat juga bermanfaat sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan modal usaha, sehingga dengan adanya modal usaha itu taraf hidup masyarakat akan menjadi meningkat.***
|