DPRD Ada Wewenang Membentuk Panwas Pilkada Madina


Seiringnya terbitnya surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tentang pencabutan surat edaran bersama ( SEB ) tentang pembentukan panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2010.
“Tidak ada alasan lagi pembantukan Panwas Pilkada harus disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2007,tentang penyelenggaraan Pemilu serta dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung pada 23 November 2009 lalu,artinya DPRD berwenang untuk membentuk Panitia Pengawas Pilkada termasuk di Kabupaten Madina ini,”
Demikian dikatakan salah seorang Aktivis LSM Putra Bangsa Madina Abdul Waris Rangkuty ,Senin (8/2) di Panyabungan.hal ini disampaikannya penolakan KPU terhadap Panwas Pilkada yang dilantik oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya,bila saat ini tahapan Pilkada telah dilaksanakan oleh KPUD Madina sementara itu dilain sisi KPU tidak menerima Panwaslu yang telah dilantik oleh Bawaslu salah satu solusi yang terbaik DPRD Madina harus secepatnya untuk membentuk Panwas Pilkada Madina sebelum pihak Bawaslu melakukan penjaringan terhadap Panwaslu Madina.
“Panwaslu yang telah dilantik oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu merupakan Panwaslu yang lalu pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Pilpres,padahal beberapa waktu yang lalu pihak KPUD Madina telah melakukan penjaringan dan telah diserahkan ke Bawaslu untuk melakukan uji kelayakan dan Kepatutan yang direkomendasi KPUD Madina tersebut,”kata Waris
Ditegaskannya,bila pihak bawaslu tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon – Calon Panwaslu yang telah direkomendasi oleh KPUD Madina maka sesuai dengan keputusan Undang – undang nomor 22 tahun 2007 dan keputusan Mahkamah Agung DPRD Madina harus membentuk Panwas Pilkada sehingga tahapan – tahapan Pilkada Madina tidak terganggu.
“Kita sangat berharap agar penyelenggara Pilkada Madina dalam hal inimelakukan koordinasi dengan DPRD Madina untuk mengambil alih pembentukan Panwas Pilkada Madina,”harap Waris.




Halaman Depan

 
Copyright © 2009 All Rights Reserved ; ADMINISTRATOR : info@madina.go.id
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal